Pada pembacaan sekalian bila punya uang rusak yang tingkat kerusakannya maksimal 25% seperti bolong, hilang sebagian ataupun robek maka akan dibeli sesuai dengan harga nominal dengan transaksi bebas riba sesuai syariat Islam akan tetapi dengan catatan ada biaya uang jasa.
Uang rusak sekarang yang tidak paham pasti akan langsung dibuang begitu saja, akan tetapi dengan membaca artikel ini anda akan lebih paham bahwa uang rusak yang sudah tidak layak edar atau selalu ditolak oleh para penjual itu masih memiliki nilai dengan cara melakukan penukaran ditukarkan kepada para pengepul uang rusak atau bisa langsung ke Bank Indonesia.
Namun terkadang tidak punya waktu dan ribet bila melakukan penukaran uang rusak tersebut langsung ke Bank Indonesia sehingga menggunakan jasa pengepul uang rusak menjadi pilihan yang paling realistis apalagi penukarannya hanya satu atau dua lembar saja sehingga lebih untung ditukarkan langsung ke pengepul uang rusak terdekat.

Maksimal kerusakan uang bisa ditukar dengan uang layak edar.
Maksimal kerusakan uang yang sudah rusak tersebut untuk bisa ditukar dengan uang yang layak edar adalah 25% sehingga tingkat Kehilangan ataupun kerusakannya hanya maksimal 25% saja maka bisa ditukar ke kami sebagai pengepul uang rusak terdekat untuk wilayah anda.
Ditukar dengan nominal yang sama sesuai syariat tanpa riba.
Kami sebagai pengepul uang rusak selalu menggunakan akad yang jelas sesuai dengan syariat supaya terhindar dari dosa riba yaitu dengan akad menukar peluang usaha tersebut dengan nominal yang sama dari uang rusak dengan uang yang layak edar.
Sehingga terpisah antara penukaran uang rusak dengan biaya jasa yang dibebankan kepada penukar uang rusak sebagai uang jasa atau uang lelah bagi pengepel untuk mengurus uang rusak tersebut sampai dikembalikan penukarannya ke Bank Indonesia.
Kenapa ada uang jasa dari penukaran uang rusak.
Uang jasa adalah merupakan uang lelah bagi pengepul uang rusak yang bekerja mengumpulkan dan memverifikasi hingga menukarkannya kembali ke Bank Indonesia dan uang jasa itulah yang akan menjadi penghasilan dari kelelahan yang dialami oleh jasa pengumpul uang rusak jadi sangat berbeda antara uang penukaran dan uang jasanya.
Kalau tidak mau terkena uang jasa langsung ditukarkan ke Bank Indonesia.
Bagi Anda yang punya banyak waktu dan rela untuk berlelah-lelah menukarkan uang rusak yang tidak layak eder tanpa terkena uang jasa, maka anda bisa langsung menukarkannya ke Bank Indonesia tapi biasanya membutuhkan waktu yang lumayan lama dan ribet apalagi kalau uang yang ditukarkan hanya sedikit.
Jadi semua kembali kepada para pemilik yang akan menukarkan uang rusak akan menggunakan opsi penukaran yang mana antara ke pengepul uang rusak terdekat atau langsung mendatangi bank-bank yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk penukaran.
Siap antar jemput uang rusak yang mau ditukarkan.
Sebagai pengepul uang rusak yang siap untuk beli uang yang tidak layak edar, siap untuk melakukan proses antar jemput uang rusak langsung ke rumah-rumah Para pemilik yang hendak menukarkan uang yang sudah tidak layak edar tersebut.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan kepada para Pembaca sekalian dan pastinya informasi ini akan menjadi dua opsi yaitu pengetahuan tentang bahwa uang rusak yang tidak layak dari itu bisa ditukar dengan dua cara yaitu langsung ke pengepul uang rusak terdekat atau langsung ke Bank Indonesia yang mana keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, tinggal disesuaikan saja kebutuhan dan waktu yang dimiliki oleh para pemilik uang rusak.