Hukum Memakai Obat Kuat Oles Menurut Islam

Memaknai cara memakai obat kuat oles seperti misalnya penggunaan Cream hajar jahanam trp itu tidak sedikit yang bertanya mengenai hukum halal atau haram atau bahkan suguhat dan dipandang dari perspektif agama Islam yang mana dalam hal ini kami sebagai sosok penjual obat kuat oles yang cukup mendominasi dengan pelayanan penjualan merata seluruh wilayah Indonesia akan sedikit berbagi sering untuk para pembaca sekalian.

Hukum memakai obat kuat oles menurut Islam pada dasarnya harus didasari atas halal atau haram dari segi bahan halal atau haram dari segi pemakaian, halal atau haram dari segi lawan main ketika melakukan hubungan intim sehingga perlu ditelaah secara mendalam mengenai faktor manfaat atau moderat dari memakai obat oles tersebut.

Ini berdasarkan pandangan pribadi tanpa menggunakan dalil namun juga tetap mengedepankan masalah manfaat dan moderat dari cara pandang memakai obat kuat oles menurut hukum Islam.

Hukum Memakai Obat Kuat Oles Menurut Islam
Paket Sinergis Obat Kuat Pria Tahan Lama

Penggunaan bahan yang halal.

Banyak sekali model dan jenis obat kuat oles yang beredar di pasaran seperti misalnya minyak hajar jahanam Mesir, yang isunya dibuat dengan menggunakan komposisi bahan racun kodok sehingga dari berbagai literatur yang kami baca hukumnya menjadi subhat atau meragukan karena bisa menimbulkan efek negatif dari cara pakai olesnya.

Maka untuk penggunaan bahan diusahakan untuk yang halal-halal saja misalnya dengan menggunakan Cream hajar jahanam trp sebagai salah satu obat kuat oles populer di Indonesia yang komposisinya berdasarkan standar medis dan diracik langsung oleh spesialis kulit dengan gelar dokter sehingga kalau barangnya halal maka pemakaiannya pun menjadi diperbolehkan.

Efek samping penggunaan obat kuat oles.

sebagai orang Islam juga harus memperhatikan kesehatan diri sendiri walaupun membutuhkan suplemen obat kuat oles supaya bisa kuat dan tahan lama ketika sedang melakukan hubungan intim oleh karena itu efek samping dari pemakaian obat kuat oles juga harus diperhatikan dan menjadi salah satu hukum tersendiri di dalam pemakaiannya menurut Islam.

Contoh misalnya penggunaan minyak hajar jahanam Mesir yang kemasan roll on dengan kardus warna putih hijau yang mana efek pengolesannya menimbulkan rasa panas yang teramat sangat dan bahkan cukup menyiksa bagi para penggunanya.

Menurut Islam, menyakiti diri sendiri adalah haram dan tidak dibenarkan sehingga penggunaan produk apapun apabila menyiksa dan membahayakan maka sebaiknya dihindari, Karena rasa panas yang teramat sangat justru bisa menimbulkan efek tambahan lainnya seperti gatal, melepuh dan lain sebagainya.

Anda bisa menggunakan alternatif Cream hajar jahanam trp yang sama sekali tidak ada efek panas ketika dioleskan karena memang dari sananya diracik oleh spesialis kulit menggunakan komposisi berstandar medis sehingga tidak ada efek samping dan tetap aman untuk kesehatan kulit.

Target penggunaan.

Hukum memakai obat kuat oles menurut Islam juga harus didasarkan pada target penggunaan apabila digunakan untuk hubungan suami istri yang sah maka itu tidak menjadi masalah dan bahkan bisa menjadi berkah dan bernilai shodaqoh.

Tapi berbeda apabila penggunaan obat kuat oles tersebut hanya untuk bermaksiat yaitu berhubungan dengan lawan jenis yang bukan haknya seperti pelacur dan lain sebagainya maka secara hukum Islam itu adalah haram dan tidak boleh dilakukan.

Kesimpulan umum.

Menurut hemat kami yang juga merupakan umat Islam penggunaan obat kuat oles harus tetap bersandarkan pada keamanan dari pemakaian obat kuat oles itu sendiri dari segi komposisi bahan dan efek dari pengolesan obat kuat oles tersebut.

Kemudian yang terpenting adalah aplikasi penggunaannya hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri, tidak boleh digunakan untuk selain suami istri karena sudah pasti secara hukum Islam adalah haram dan mendapatkan dosa.

Demikian sedikit informasi hukum memakai obat kuat oles menurut Islam versi kami yang didasarkan pada logika keamanan dan kesehatan yang insya Allah juga akan selaras dengan anjuran agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *